Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mulai menyelidiki kasus dugaan mark-up dana bantuan sosial pembangunan Masjid Jampuserangnge, Cangadi, Kecamatan Liliriaja. Dana bansos tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebesar Rp350 juta pada 2010. Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng A Taufik mengatakan, pihaknya masih sebatas penyelidikan karena mendapat laporan indikasi mark-up pada pembangunan masjid itu.
Berdasarkan laporan yang diterima Kejari, bantuan itu hanya digunakan untuk pengerjaan fisik masjid 30% karena sebelum bantuan itu turun, pembangunan masjid sudah rampung sekitar 70%. Selain itu, banyak item pembangunan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan panitia terkait dana yang diserahkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu.
(lagi…)
